SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha, sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. SBU menjadi bukti pengakuan legalitas atas kemampuan dan kredibilitas perusahaan dalam melaksanakan proyek konstruksi.
Fungsi
Utama Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat
Badan Usaha (SBU) memiliki beberapa fungsi utama bagi perusahaan yang bergerak
di bidang jasa konstruksi, yaitu:
Syarat
Wajib Tender Proyek
SBU
menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender proyek konstruksi, baik dari
pemerintah maupun swasta.
Keberadaannya
menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi
yang ditetapkan.
Hal
ini meningkatkan peluang perusahaan untuk memenangkan tender dan mendapatkan
proyek.
Meningkatkan
Kredibilitas dan Kepercayaan
SBU
menjadi bukti pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas perusahaan.
Klien
dan mitra bisnis akan lebih yakin dengan profesionalisme perusahaan yang
memiliki SBU.
Hal
ini meningkatkan reputasi dan daya tarik perusahaan di mata klien dan mitra.
Mempermudah
Akses Sumber Daya dan Pendanaan
SBU
dapat membantu perusahaan dalam mendapatkan akses ke sumber daya, seperti
peralatan dan bahan baku.
Investor
juga lebih yakin untuk memberikan pendanaan kepada perusahaan yang memiliki
SBU.
Hal
ini memperlancar proses bisnis dan meningkatkan peluang ekspansi perusahaan.
Meningkatkan
Peluang Kerjasama
SBU
menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan
lain.
Keberadaannya
menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan profesionalisme.
Hal
ini membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan menguntungkan bagi
perusahaan.
Mendukung
Profesionalisme dan Daya Saing
SBU
mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas dan standar layanannya.
Hal
ini meningkatkan profesionalisme dan daya saing perusahaan di pasar konstruksi.
SBU
juga membantu perusahaan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tren terbaru
di bidang konstruksi.
Jenis-jenis
SBU
Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dikategorikan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi
(tingkat kemampuan) perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis SBU:
SBU
Konstruksi
Diberikan
kepada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan konstruksi secara langsung,
seperti pembangunan gedung, jalan raya, dan jembatan.
Terbagi
menjadi beberapa sub-klasifikasi, seperti:
·
Bangunan Gedung
·
Bangunan Sipil
·
Mekanikal Elektrikal
·
Tata Kelola dan Logistik
SBU
Konsultan
Diberikan
kepada perusahaan yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang konstruksi,
seperti perencanaan, desain, dan pengawasan proyek.
·
Terbagi menjadi beberapa sub-klasifikasi, seperti:
·
Perencanaan dan Desain
·
Pengawasan dan Manajemen Konstruksi
·
Konsultan Arsitektur
·
Konsultan Struktur
·
Konsultan Mekanikal Elektrikal
SBU
Jasa Penunjang Konstruksi
Diberikan
kepada perusahaan yang menyediakan jasa penunjang dalam kegiatan konstruksi,
seperti penyewaan peralatan, pengujian material, dan pelatihan.
Terbagi
menjadi beberapa sub-klasifikasi, seperti:
·
Penyewaan Peralatan
·
Pengujian Material
·
Laboratorium Uji
·
Jasa Pemborongan Tenaga Kerja
·
Jasa Survey dan Pemetaan
Kualifikasi
SBU
Selain
jenis usaha, SBU juga dikategorikan berdasarkan kualifikasi, yaitu:
Kecil:
Memiliki nilai pekerjaan maksimal Rp 5 miliar per tahun.
Menengah:
Memiliki nilai pekerjaan antara Rp 5 miliar dan Rp 25 miliar per tahun.
Besar:
Memiliki nilai pekerjaan lebih dari Rp 25 miliar per tahun.
Perlu
Diperhatikan:
Jenis
dan kualifikasi SBU yang dibutuhkan oleh perusahaan tergantung pada jenis usaha
dan skala proyek yang ingin dikerjakan.
Perusahaan
dapat mengajukan SBU untuk lebih dari satu jenis usaha dan kualifikasi.
Untuk
mendapatkan SBU, perusahaan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses
yang telah ditentukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Proses
Mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Berikut
adalah langkah-langkah dalam proses mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha):
Memenuhi
Persyaratan dan Dokumen
Pastikan
perusahaan Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK).
Data
Badan Usaha
·
Nama Badan Usaha
·
NPWP Badan Usaha
·
Nomor Telepon Badan Usaha
·
Alamat Email Badan Usaha
Data
Penanggung Jawab atau Direksi (PIC/Direksi)
·
Nama Penanggung Jawab atau Direksi
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penanggung Jawab atau Direksi
·
Nomor Telepon Penanggung Jawab atau Direksi
·
Pas Foto Penanggung Jawab atau Direksi
Dokumen
Akta Pendirian dan Perubahan
·
Akta Pendirian Badan Usaha
·
Dokumen Perubahan Terakhir (jika ada)
Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM)
·
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pendirian atau perubahan badan usaha.
Nomor
Induk Berusaha (NIB)
·
Nomor yang diberikan oleh Pemerintah untuk mengidentifikasi
badan usaha.
Akun
Online Single Submission (OSS)
·
Informasi dan akun yang diperlukan untuk akses ke sistem
Online Single Submission yang dikelola oleh pemerintah.
(PJTBU
& PJSKBU)
·
Informasi mengenai penunjukan orang yang bertanggung jawab
dalam bidang teknik dan keselamatan kerja di badan usaha.
Neraca
Badan Usaha (Kualifikasi: Kecil)
·
Laporan keuangan yang mencerminkan posisi keuangan badan
usaha, khususnya bagi badan usaha kategori kecil.
Akuntan
Publik (Kualifikasi: Menengah dan Besar)
·
Informasi mengenai akuntan publik yang mengaudit laporan
keuangan badan usaha, tergantung pada kategori ukuran badan usaha.
Data
Peralatan Proyek
·
Informasi mengenai peralatan yang dimiliki atau akan
digunakan dalam proyek yang dilakukan oleh badan usaha.
Pengalaman
Proyek (Kualifikasi: Menengah dan Besar)
·
Daftar pengalaman proyek yang telah dilakukan oleh badan
usaha, sesuai dengan kualifikasi ukuran badan usaha.
Sertifikasi
ISO 9001 atau Sistem Manajemen Mutu (SMM)
·
Sertifikasi yang menunjukkan bahwa badan usaha telah memenuhi
standar sistem manajemen mutu.
Sertifikasi
ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
·
Sertifikasi yang menunjukkan bahwa badan usaha telah
menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan standar ISO 37001.
Mengajukan
Permohonan SBU ke LPJK
Lakukan
pendaftaran secara online melalui website LPJK.
Isi
formulir permohonan SBU dengan lengkap dan benar.
Unggah
dokumen yang diperlukan.
Bayar
biaya pendaftaran.
Pemeriksaan
dan Verifikasi oleh LPJK
LPJK
akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
Petugas
LPJK dapat melakukan kunjungan ke kantor perusahaan untuk verifikasi lapangan.
Penilaian
dan Evaluasi oleh Tim Ahli
Tim
ahli dari LPJK akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen, kualifikasi perusahaan, dan hasil verifikasi lapangan.
Penerbitan
SBU
Jika
perusahaan memenuhi semua persyaratan, LPJK akan menerbitkan SBU.
SBU
akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dapat dicetak oleh perusahaan.
Proses
ini biasanya memakan waktu 2-3 hari kerja.
Tips:
Pastikan
semua dokumen yang diajukan lengkap dan benar.
Segera
lengkapi kekurangan dokumen jika diminta oleh LPJK.
Lakukan
komunikasi yang baik dengan LPJK.
Manfaat
Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Memiliki
SBU (Sertifikat Badan Usaha) membawa banyak keuntungan bagi perusahaan yang
bergerak di bidang jasa konstruksi. Berikut adalah beberapa manfaat utama:
Meningkatkan
Peluang Memenangkan Tender Proyek
SBU
menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender proyek konstruksi, baik dari
pemerintah maupun swasta.
Keberadaannya
menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi
yang ditetapkan.
Hal
ini meningkatkan peluang perusahaan untuk memenangkan tender dan mendapatkan
proyek.
Meningkatkan
Kepercayaan Klien dan Mitra Bisnis
SBU
menjadi bukti pengakuan resmi atas kemampuan dan kredibilitas perusahaan.
Klien
dan mitra bisnis akan lebih yakin dengan profesionalisme perusahaan yang
memiliki SBU.
Hal
ini meningkatkan reputasi dan daya tarik perusahaan di mata klien dan mitra.
Mempermudah
Akses ke Sumber Daya dan Pendanaan
SBU
dapat membantu perusahaan dalam mendapatkan akses ke sumber daya, seperti
peralatan dan bahan baku.
Lembaga
keuangan dan investor juga lebih yakin untuk memberikan pendanaan kepada
perusahaan yang memiliki SBU.
Hal
ini memperlancar proses bisnis dan meningkatkan peluang ekspansi perusahaan.
Meningkatkan
Peluang Kerjasama dengan Perusahaan Lain
SBU
menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan
lain.
Keberadaannya
menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan profesionalisme.
Hal
ini membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan menguntungkan bagi
perusahaan.
Mendukung
Profesionalisme dan Daya Saing Perusahaan
SBU
mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas dan standar layanannya.
Hal
ini meningkatkan profesionalisme dan daya saing perusahaan di pasar konstruksi.
SBU
juga membantu perusahaan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tren
terbaru di bidang konstruksi.
Kesimpulan
Sub Bidang SBU Konstruksi merupakan instrumen penting bagi perusahaan untuk meningkatkan peluang, membangun reputasi, dan memperkuat daya saing di era persaingan yang ketat. Dengan memilih sub bidang yang tepat dan menerapkan strategi yang efektif, perusahaan konstruksi dapat mencapai kesuksesan yang berkelanjutan.