Jenjang Sertifikat Keahlian dalam bidang Konstruksi

SKK memiliki tingkatan atau jenjang, dan terbagi dalam 9 jenjang

Dalam bidang konstruksi, terdapat sistem  yang kompetensi pekerjanya. Ini dikenal sebagai Kerja (SKK) Konstruksi, Sebagai bukti resmi legalitas dan di akui terhadap kemampuan individu di bidang konstruksi.

Peraturan SKK Konstruksi merangkum prinsip-prinsip dasar, pengetahuan akademis, serta keterampilan yang diperlukan sesuai dengan tingkatan keahlian tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai jenjang SKK Konstruksi dan kualifikasi jabatan yang terkait



SKK Jenjang 1 (Operator)

Jenjang paling dasar dalam sistem sertifikasi kompetensi untuk bidang konstruksi, yang dikenal sebagai jenjang 1 atau operator, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat. Bagi individu yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang konstruksi, mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman praktik kerja nyata dalam industri terkait selama sekurang-kurangnya 2 tahun penuh. Sedangkan bagi mereka yang telah menempuh pendidikan dasar terkait bidang konstruksi, persyaratan pengalaman kerja tidak menjadi hal yang utama untuk bisa memperoleh sertifikasi pada jenjang ini.

Pemegang sertifikat pada jenjang terendah atau jenjang 1 adalah mengoperasikan berbagai jenis peralatan dan mesin proyek konstruksi. Namun, dalam melaksanakan tugas ini, mereka harus beroperasi di bawah arahan dari pekerja yang memiliki jenjang atau tingkatan kompetensi yang lebih tinggi. Pemegang sertifikat jenjang 1 diharapkan dapat melakukan pekerjaan operasional dengan baik dan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pengawas atau atasan mereka.

SKK Jenjang 2 (Operator)

Sertifikasi kompetensi untuk operator di bidang konstruksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat. Bagi individu yang hanya menempuh pendidikan dasar selama 2 tahun, mereka wajib memiliki pengalaman kerja di bidang terkait minimal satu tahun. Sementara itu, bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 1 tahun. Namun, bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terkait dengan bidang konstruksi, pengalaman kerja tidak menjadi prasyarat mutlak.

Untuk dapat meraih sertifikasi pada jenjang 2 sebagai operator, calon pemegang sertifikat harus lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan untuk jenjang tersebut. Setelah memperoleh sertifikasi, pemegang sertifikat pada jenjang 2 memiliki kemampuan untuk mengoperasikan berbagai jenis alat berat yang digunakan dalam proyek-proyek konstruksi. Meski demikian, dalam menjalankan tugasnya, mereka masih harus berada di bawah bimbingan langsung dari pekerja yang memiliki jenjang sertifikasi di atasnya.

SKK Jenjang 3 (Operator)

 

Dalam sistem sertifikasi kompetensi untuk industri konstruksi, jenjang 3 merupakan tingkatan yang lebih tinggi bagi pekerja yang berperan sebagai operator. Untuk dapat memperoleh sertifikasi pada jenjang ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat. Bagi individu yang hanya menempuh pendidikan dasar, mereka wajib memiliki pengalaman praktik kerja di bidang terkait selama minimal 5 tahun. Sementara itu, bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 4 tahun. Adapun bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mereka harus memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 tahun.

Namun, bagi pekerja yang telah menempuh pendidikan vokasi seperti Diploma 1 (D1) atau setara SMK Plus, persyaratan pengalaman kerja tidak menjadi prasyarat utama. Selain memenuhi kriteria akademik tersebut, calon pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan untuk jenjang 3.

Berdasarkan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi tahun 2023, pemegang sertifikat pada jenjang 3 harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni dalam mengoperasikan berbagai jenis alat konstruksi, seperti misalnya mesin pemadat atau mesin bor. Kemampuan ini menjadi syarat utama bagi operator pada jenjang tersebut.

SKK Jenjang 4 (Teknisi/Analisis)

Pada jenjang 4 terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat yang akan berperan sebagai teknisi atau analis. Bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), mereka wajib memiliki pengalaman kerja di bidang terkait selama minimal 6 tahun. Sementara itu, bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 4 tahun. Adapun bagi individu yang telah menempuh pendidikan vokasi seperti Diploma 1 (D1) atau setara SMK Plus, mereka hanya membutuhkan pengalaman kerja selama 2 tahun.

Namun, bagi pekerja yang telah menempuh pendidikan Diploma 2 (D2) dalam bidang yang relevan, persyaratan pengalaman kerja tidak menjadi prasyarat utama. Selain memenuhi kriteria akademik tersebut, calon pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan untuk jenjang 4.

Pada jenjang 4, pemegang sertifikat berperan sebagai teknisi atau analis yang memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip dasar dalam industri konstruksi. Mereka terlibat secara langsung dalam proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek-proyek konstruksi. Meski demikian, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mereka masih harus berada di bawah bimbingan dari pekerja yang memiliki jenjang sertifikasi di atasnya.

SKK Jenjang 5 (Teknisi/Analisis)

Jenjang 5 merupakan tingkatan yang lebih tinggi bagi pekerja yang berperan sebagai teknisi atau analis. Untuk dapat memperoleh sertifikasi pada jenjang ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat. Bagi individu yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman praktik kerja di bidang

terkait selama minimal 12 tahun. Sementara itu, bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 10 tahun. Adapun bagi lulusan Diploma 1 (D1) atau setara SMK Plus, mereka harus memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 8 tahun.

Bagi pekerja yang telah menempuh pendidikan Diploma 2 (D2) dalam bidang yang relevan, persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 4 tahun. Namun, bagi lulusan Diploma 3 (D3) yang terkait dengan industri konstruksi, pengalaman kerja tidak menjadi prasyarat mutlak. Selain memenuhi kriteria akademik tersebut, calon pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan untuk jenjang 5.

Pada jenjang 5, pemegang sertifikat yang berperan sebagai teknisi atau analis harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait dengan rancangan konstruksi, kemampuan memantau kualitas konstruksi, serta pengujian laboratorium. Kompetensi ini menjadi syarat utama bagi mereka yang ingin memperoleh sertifikasi pada jenjang tersebut.

SKK Jenjang 6 (Teknisi/Analis)

Berdasarkan peraturan terbaru SKK Konstruksi tahun 2023 terdapat persyaratan khusus yang wajib dilengkapi oleh calon pemegang sertifikat pada jenjang 6 yang akan berperan sebagai teknisi atau analis. Bagi lulusan Diploma 3 (D3) dalam bidang yang relevan, mereka wajib memiliki pengalaman praktik kerja di industri konstruksi selama minimal 5 tahun. Sementara itu, bagi individu yang telah menempuh pendidikan Sarjana (S1), atau Diploma 4 dalam program studi yang terkait dengan konstruksi, persyaratan pengalaman kerja tidak menjadi prasyarat utama.

Tanpa terkecuali, seluruh calon pemegang sertifikat pada jenjang 6 diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan sesuai dengan aturan dan kode tertentu yang berlaku. Mereka yang berhasil memperoleh sertifikasi pada jenjang ini diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang mumpuni dalam melakukan pekerjaan konstruksi.

Pemegang sertifikat jenjang 6 yang berperan sebagai teknisi atau analis memiliki kompetensi untuk melakukan analisis terkait proyek konstruksi serta mengoperasikan berbagai jenis mesin konstruksi dengan baik sesuai kebutuhan pekerjaan. Kemampuan ini menjadi syarat utama bagi mereka yang ingin memperoleh sertifikasi pada jenjang tersebut.

SKK Jenjang 7 (Ahli Muda)

Jenjang 7 merupakan tingkatan yang lebih tinggi bagi pekerja yang akan berperan sebagai Ahli Muda. Untuk dapat memperoleh sertifikasi pada jenjang ini, terdapat kriteria akademis yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat. Bagi lulusan Sarjana (S1), Sarjana Terapan (S1 Terapan), atau Diploma 4 Terapan (D4 Terapan) dalam program studi yang terkait dengan bidang konstruksi, mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman praktik kerja selama minimal 2 tahun.

Persyaratan pengalaman kerja selama 2 tahun ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan menerapkan ilmu yang dimiliki secara langsung dalam proyek-proyek konstruksi. Selain memenuhi kriteria akademik tersebut, calon pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan untuk jenjang 7.

Pemegang sertifikat pada jenjang 7 akan masuk dalam kategori Ahli Muda di bidang konstruksi. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mereka akan berada di bawah pengawasan langsung dari pekerja yang memiliki jenjang sertifikasi di atasnya, yaitu jenjang 8 dan jenjang 9. Dengan demikian, kinerja mereka akan terus mendapat bimbingan dan evaluasi dari ahli yang lebih berpengalaman.

SKK Jenjang 8 (Ahli Madya)

Jenjang 8 atau Ahli Madya dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, terdapat beberapa kriteria. Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan membutuhkan pengalaman minimal 6 tahun, begitu pula bagi tenaga profesional dengan jabatan kerja terkait harus memiliki pengalaman 6 tahun. Sedangkan bagi lulusan Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, tidak diperlukan pengalaman kerja.

Pemegang sertifikat jenjang 8 harus menguasai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam perencanaan, analisis teknik, serta manajemen proyek konstruksi. Mereka juga wajib lulus uji kompetensi jenjang 8 untuk memperoleh sertifikasi.

SKK Jenjang 9 (Ahli Utama)

Untuk mencapai jenjang tertinggi yaitu jenjang 9 (Ahli Utama) dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, terdapat beberapa persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja. Lulusan S1 harus memiliki pengalaman kerja dan jabatan kerja terkait minimal 8 tahun, atau pengalaman profesi 8 tahun. Bagi lulusan S2, persyaratan minimal adalah 4 tahun pengalaman kerja. Sedangkan untuk Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, tidak dipersyaratkan pengalaman kerja.

Pemegang sertifikat jenjang 9 (Ahli Utama) yang telah lulus uji kompetensi diharapkan memahami seluruh aspek dalam proyek konstruksi, mulai dari sistem perencanaan hingga panduan teknis pengelolaan tim proyek. Jenjang ini merupakan tingkatan tertinggi dalam hierarki SKK Konstruksi.

Penutup

SKK memiliki tingkatan atau jenjang, dan terbagi dalam 9 jenjang.Setiap jenjang mencerminkan tingkat keahlian dan keterampilan spesifik yang dimiliki oleh pemegang sertifikat dalam bidang teknik konstruksi. Untuk memperoleh sertifikasi, individu harus memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi pada jenjang yang sesuai. Bagi yang ingin mengurus sertifikasi secara efisien dan hemat biaya, memanfaatkan layanan pembuatan SKK terpercaya dapat menjadi pilihan yang praktis.

 

Read Also :-
Tags : #SKK Konstruksi ,
Getting Info...

Posting Komentar