Dalam bidang konstruksi, terdapat sistem yang kompetensi pekerjanya. Ini dikenal sebagai Kerja (SKK) Konstruksi, Sebagai bukti resmi legalitas dan di akui terhadap kemampuan individu di bidang konstruksi.
Peraturan SKK Konstruksi merangkum prinsip-prinsip dasar,
pengetahuan akademis, serta keterampilan yang diperlukan sesuai dengan
tingkatan keahlian tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai jenjang SKK
Konstruksi dan kualifikasi jabatan yang terkait
SKK Jenjang 1 (Operator)
Jenjang paling dasar dalam sistem sertifikasi kompetensi
untuk bidang konstruksi, yang dikenal sebagai jenjang 1 atau operator, terdapat
sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat. Bagi
individu yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang
konstruksi, mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman praktik kerja nyata
dalam industri terkait selama sekurang-kurangnya 2 tahun penuh. Sedangkan bagi
mereka yang telah menempuh pendidikan dasar terkait bidang konstruksi,
persyaratan pengalaman kerja tidak menjadi hal yang utama untuk bisa memperoleh
sertifikasi pada jenjang ini.
Pemegang sertifikat pada jenjang terendah atau jenjang 1
adalah mengoperasikan berbagai jenis peralatan dan mesin proyek konstruksi.
Namun, dalam melaksanakan tugas ini, mereka harus beroperasi di bawah arahan
dari pekerja yang memiliki jenjang atau tingkatan kompetensi yang lebih tinggi.
Pemegang sertifikat jenjang 1 diharapkan dapat melakukan pekerjaan operasional
dengan baik dan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pengawas atau
atasan mereka.
SKK Jenjang 2 (Operator)
Sertifikasi kompetensi untuk operator di bidang konstruksi,
terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemegang
sertifikat. Bagi individu yang hanya menempuh pendidikan dasar selama 2 tahun,
mereka wajib memiliki pengalaman kerja di bidang terkait minimal satu tahun.
Sementara itu, bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), persyaratan pengalaman
kerja minimal adalah 1 tahun. Namun, bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) yang terkait dengan bidang konstruksi, pengalaman kerja tidak menjadi
prasyarat mutlak.
Untuk dapat meraih sertifikasi pada jenjang 2 sebagai
operator, calon pemegang sertifikat harus lulus dalam uji kompetensi yang
diselenggarakan untuk jenjang tersebut. Setelah memperoleh sertifikasi,
pemegang sertifikat pada jenjang 2 memiliki kemampuan untuk mengoperasikan
berbagai jenis alat berat yang digunakan dalam proyek-proyek konstruksi. Meski
demikian, dalam menjalankan tugasnya, mereka masih harus berada di bawah
bimbingan langsung dari pekerja yang memiliki jenjang sertifikasi di atasnya.
SKK Jenjang 3 (Operator)
Dalam sistem sertifikasi kompetensi untuk industri
konstruksi, jenjang 3 merupakan tingkatan yang lebih tinggi bagi pekerja yang
berperan sebagai operator. Untuk dapat memperoleh sertifikasi pada jenjang ini,
terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat. Bagi
individu yang hanya menempuh pendidikan dasar, mereka wajib memiliki pengalaman
praktik kerja di bidang terkait selama minimal 5 tahun. Sementara itu, bagi
lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), persyaratan pengalaman kerja minimal
adalah 4 tahun. Adapun bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mereka harus
memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 tahun.
Namun, bagi pekerja yang telah menempuh pendidikan vokasi
seperti Diploma 1 (D1) atau setara SMK Plus, persyaratan pengalaman kerja tidak
menjadi prasyarat utama. Selain memenuhi kriteria akademik tersebut, calon
pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang
diselenggarakan untuk jenjang 3.
Berdasarkan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Konstruksi tahun 2023, pemegang sertifikat pada jenjang 3 harus memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang mumpuni dalam mengoperasikan berbagai jenis alat
konstruksi, seperti misalnya mesin pemadat atau mesin bor. Kemampuan ini
menjadi syarat utama bagi operator pada jenjang tersebut.
SKK Jenjang 4 (Teknisi/Analisis)
Pada jenjang 4 terdapat persyaratan khusus yang harus
dipenuhi oleh calon pemegang sertifikat yang akan berperan sebagai teknisi atau
analis. Bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), mereka wajib memiliki
pengalaman kerja di bidang terkait selama minimal 6 tahun. Sementara itu, bagi
lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), persyaratan pengalaman kerja minimal
adalah 4 tahun. Adapun bagi individu yang telah menempuh pendidikan vokasi
seperti Diploma 1 (D1) atau setara SMK Plus, mereka hanya membutuhkan
pengalaman kerja selama 2 tahun.
Namun, bagi pekerja yang telah menempuh pendidikan Diploma 2
(D2) dalam bidang yang relevan, persyaratan pengalaman kerja tidak menjadi
prasyarat utama. Selain memenuhi kriteria akademik tersebut, calon pemegang
sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang
diselenggarakan untuk jenjang 4.
Pada jenjang 4, pemegang sertifikat berperan sebagai teknisi
atau analis yang memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip dasar
dalam industri konstruksi. Mereka terlibat secara langsung dalam proses
perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek-proyek konstruksi. Meski
demikian, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mereka masih harus
berada di bawah bimbingan dari pekerja yang memiliki jenjang sertifikasi di
atasnya.
SKK Jenjang 5 (Teknisi/Analisis)
Jenjang 5 merupakan tingkatan yang lebih tinggi bagi pekerja
yang berperan sebagai teknisi atau analis. Untuk dapat memperoleh sertifikasi
pada jenjang ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemegang
sertifikat. Bagi individu yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA),
mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman praktik kerja di bidang
terkait selama minimal 12 tahun. Sementara itu, bagi lulusan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 10
tahun. Adapun bagi lulusan Diploma 1 (D1) atau setara SMK Plus, mereka harus
memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 8 tahun.
Bagi pekerja yang telah menempuh pendidikan Diploma 2 (D2)
dalam bidang yang relevan, persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 4 tahun.
Namun, bagi lulusan Diploma 3 (D3) yang terkait dengan industri konstruksi,
pengalaman kerja tidak menjadi prasyarat mutlak. Selain memenuhi kriteria
akademik tersebut, calon pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam
uji kompetensi yang diselenggarakan untuk jenjang 5.
Pada jenjang 5, pemegang sertifikat yang berperan sebagai
teknisi atau analis harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai
terkait dengan rancangan konstruksi, kemampuan memantau kualitas konstruksi,
serta pengujian laboratorium. Kompetensi ini menjadi syarat utama bagi mereka
yang ingin memperoleh sertifikasi pada jenjang tersebut.
SKK Jenjang 6 (Teknisi/Analis)
Berdasarkan peraturan terbaru SKK Konstruksi tahun 2023
terdapat persyaratan khusus yang wajib dilengkapi oleh calon pemegang
sertifikat pada jenjang 6 yang akan berperan sebagai teknisi atau analis. Bagi
lulusan Diploma 3 (D3) dalam bidang yang relevan, mereka wajib memiliki
pengalaman praktik kerja di industri konstruksi selama minimal 5 tahun.
Sementara itu, bagi individu yang telah menempuh pendidikan Sarjana (S1), atau
Diploma 4 dalam program studi yang terkait dengan konstruksi, persyaratan
pengalaman kerja tidak menjadi prasyarat utama.
Tanpa terkecuali, seluruh calon pemegang sertifikat pada
jenjang 6 diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan
sesuai dengan aturan dan kode tertentu yang berlaku. Mereka yang berhasil
memperoleh sertifikasi pada jenjang ini diharapkan mampu menunjukkan kinerja
yang mumpuni dalam melakukan pekerjaan konstruksi.
Pemegang sertifikat jenjang 6 yang berperan sebagai teknisi
atau analis memiliki kompetensi untuk melakukan analisis terkait proyek konstruksi
serta mengoperasikan berbagai jenis mesin konstruksi dengan baik sesuai
kebutuhan pekerjaan. Kemampuan ini menjadi syarat utama bagi mereka yang ingin
memperoleh sertifikasi pada jenjang tersebut.
SKK Jenjang 7 (Ahli Muda)
Jenjang 7 merupakan tingkatan yang lebih tinggi bagi pekerja
yang akan berperan sebagai Ahli Muda. Untuk dapat memperoleh sertifikasi pada
jenjang ini, terdapat kriteria akademis yang harus dipenuhi oleh calon pemegang
sertifikat. Bagi lulusan Sarjana (S1), Sarjana Terapan (S1 Terapan), atau
Diploma 4 Terapan (D4 Terapan) dalam program studi yang terkait dengan bidang
konstruksi, mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman praktik kerja selama
minimal 2 tahun.
Persyaratan pengalaman kerja selama 2 tahun ini bertujuan
untuk mengasah kemampuan dan menerapkan ilmu yang dimiliki secara langsung
dalam proyek-proyek konstruksi. Selain memenuhi kriteria akademik tersebut,
calon pemegang sertifikat juga diwajibkan untuk lulus dalam uji kompetensi yang
diselenggarakan untuk jenjang 7.
Pemegang sertifikat pada jenjang 7 akan masuk dalam kategori
Ahli Muda di bidang konstruksi. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
mereka akan berada di bawah pengawasan langsung dari pekerja yang memiliki
jenjang sertifikasi di atasnya, yaitu jenjang 8 dan jenjang 9. Dengan demikian,
kinerja mereka akan terus mendapat bimbingan dan evaluasi dari ahli yang lebih
berpengalaman.
SKK Jenjang 8 (Ahli Madya)
Jenjang 8 atau Ahli Madya dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, terdapat beberapa kriteria. Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan
membutuhkan pengalaman minimal 6 tahun, begitu pula bagi tenaga profesional
dengan jabatan kerja terkait harus memiliki pengalaman 6 tahun. Sedangkan bagi
lulusan Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, tidak
diperlukan pengalaman kerja.
Pemegang sertifikat jenjang 8 harus menguasai pengetahuan,
keterampilan, dan keahlian dalam perencanaan, analisis teknik, serta manajemen
proyek konstruksi. Mereka juga wajib lulus uji kompetensi jenjang 8 untuk
memperoleh sertifikasi.
SKK Jenjang 9 (Ahli Utama)
Untuk mencapai jenjang tertinggi yaitu jenjang 9 (Ahli
Utama) dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, terdapat beberapa
persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja. Lulusan S1 harus memiliki
pengalaman kerja dan jabatan kerja terkait minimal 8 tahun, atau pengalaman
profesi 8 tahun. Bagi lulusan S2, persyaratan minimal adalah 4 tahun pengalaman
kerja. Sedangkan untuk Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, tidak
dipersyaratkan pengalaman kerja.
Pemegang sertifikat jenjang 9 (Ahli Utama) yang telah lulus
uji kompetensi diharapkan memahami seluruh aspek dalam proyek konstruksi, mulai
dari sistem perencanaan hingga panduan teknis pengelolaan tim proyek. Jenjang
ini merupakan tingkatan tertinggi dalam hierarki SKK Konstruksi.
Penutup
SKK memiliki tingkatan atau jenjang, dan terbagi dalam 9
jenjang.Setiap jenjang mencerminkan tingkat keahlian dan keterampilan spesifik
yang dimiliki oleh pemegang sertifikat dalam bidang teknik konstruksi. Untuk
memperoleh sertifikasi, individu harus memenuhi persyaratan dan lulus uji
kompetensi pada jenjang yang sesuai. Bagi yang ingin mengurus sertifikasi
secara efisien dan hemat biaya, memanfaatkan layanan pembuatan SKK terpercaya
dapat menjadi pilihan yang praktis.